Zakat adalah kewajiban seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang mencapai syarat tertentu (nisab dan haul) dan diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Zakat merupakan rukun Islam ke-4 dan memiliki fungsi membersihkan harta serta menumbuhkan jiwa sosial.
“Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Islam dibangun atas lima perkara… menunaikan zakat…” (HR. Bukhari Muslim).
Wajib bagi setiap muslim yang hartanya memenuhi syarat zakat.
Islam
Merdeka
Harta milik penuh
Mencapai nisab (batas minimal)
Mencapai haul (1 tahun hijriah), khusus zakat harta
Berkembang atau berpotensi bertambah (produktif)
Dibayarkan menjelang Idul Fitri.
Besaran: 1 sha’ = ± 2,5 kg / 3 liter beras
Boleh diganti dengan uang setara nilai beras konsumsi lokal.
Zakat Emas & Perak
Nisab:
Emas: 85 gram
Perak: 595 gram
Kadar zakat: 2,5%
Zakat Uang / Tabungan
Mengikuti nisab emas (85 gram)
Kadar: 2,5%
Zakat Perdagangan / Usaha
Nilai aset dagang + kas + piutang berjalan − hutang jatuh tempo
Kadar: 2,5%
Zakat Pertanian
Nisab: 653 kg gabah
Kadar:
10% jika pengairan alami
5% jika pengairan biaya/irigasi buatan
Zakat Peternakan
Sapi, kambing, domba, unta (mengikuti ketentuan haul & nisab masing-masing)
Contoh:
Nisab kambing: 40 ekor → zakat 1 ekor
Zakat Investasi / Properti Produktif
Mengikuti zakat perdagangan (2,5% dari hasil bersih setahun)
Zakat Rikaz (Harta Temuan)
Kadar: 20%, dibayar saat itu juga.